Biaya Balik Nama Motor 2026: Syarat dan Panduan Lengkap
Membeli motor bekas seringkali menjadi pilihan cerdas untuk menghemat budget. Namun, satu hal yang sering bikin bimbang adalah urusan Balik Nama. Banyak yang takut biayanya mahal atau prosesnya ribet.
Proses balik nama motor kini lebih cepat dengan kebijakan penghapusan BBNKB II.
Kabar baiknya, di tahun 2026 ini, pemerintah semakin mempermudah masyarakat dengan menghapus biaya BBNKB II (Bea Balik Nama kendaraan bekas) di hampir seluruh wilayah Indonesia. Artinya, biaya "pajak" balik namanya kini gratis! Anda hanya perlu membayar biaya administrasi untuk penerbitan dokumen baru saja.
Estimasi Rincian Biaya
Meskipun pajak balik namanya gratis, ada biaya administrasi resmi (PNBP) yang wajib dibayarkan ke kas negara. Berikut adalah ringkasannya:
| Komponen Biaya | Estimasi Tarif |
|---|---|
| BBNKB II (Pajak Balik Nama) | Gratis (Rp0) |
| Penerbitan STNK Baru | Rp100.000 |
| Plat Nomor (TNKB) Baru | Rp60.000 |
| Buku BPKB Baru | Rp225.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp35.000 |
| Total Biaya Admin | ± Rp420.000 |
*Total di atas belum termasuk biaya pendaftaran/cek fisik (sekitar Rp50rb) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang tertera di STNK.
Menyiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap akan mempercepat proses antrean di Samsat.
Persyaratan yang Wajib Dibawa
- KTP Asli pemilik baru (pembeli).
- STNK Asli motor tersebut.
- BPKB Asli.
- Kuitansi Jual Beli yang sah (wajib pakai materai Rp10.000).
Langkah-Langkah di Samsat
- Cek Fisik: Datang pagi hari ke area cek fisik untuk gesek nomor mesin dan rangka.
- Loket Pendaftaran: Serahkan berkas yang sudah lengkap ke petugas pendaftaran balik nama.
- Pembayaran: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan di kasir/loket pembayaran.
- Terima Dokumen: Ambil STNK dan Plat Nomor baru Anda. Untuk BPKB, biasanya akan diberikan tanda terima untuk pengambilan beberapa minggu kemudian.
"Apakah bisa balik nama tanpa KTP pemilik lama?"
Bisa banget! Justru itulah tujuan balik nama, agar kendaraan resmi terdaftar atas nama Anda sendiri tanpa perlu meminjam KTP orang lain lagi saat bayar pajak tahunan.
Sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunda balik nama. Selain bikin hati tenang, dokumen atas nama sendiri mempermudah segala urusan administratif kendaraan Anda di masa depan.