Pajak Kendaraan Anda Bertambah 66%? Pahami PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak Terbaru 2024!
Halo Bro Otomotif! Sebagai pemilik kendaraan, memahami kewajiban pajak adalah hal wajib. Artikel ini membahas detail Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya setelah berlakunya **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD)** yang memperkenalkan skema **Opsen Pajak**.
Simak baik-baik agar Anda tidak salah tafsir mengenai kabar "Pajak Kendaraan Naik 66%"!
I. PKB Tahunan: Komponen & Klarifikasi Kenaikan 66%
PKB adalah pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan. Total biaya yang Anda bayar kini terbagi menjadi empat komponen utama:
- PKB Pokok (Pajak Provinsi): Persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tarifnya ditetapkan oleh Provinsi.
- 🚨 Opsen PKB (Pajak Tambahan Kabupaten/Kota): Pungutan tambahan sebesar 66% dari PKB Pokok.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Asuransi wajib Jasa Raharja.
- Biaya Administrasi: Biaya pengesahan STNK (dikenakan setiap 5 tahun).
🚨 Klarifikasi Angka 66% (Opsen Pajak) Berdasarkan UU HKPD
Penting untuk dipahami, angka 66% adalah tarif untuk Opsen yang dihitung dari **PKB Pokok Terutang**, bukan kenaikan 66% dari total pajak Anda sebelumnya. Sumber hukumnya adalah **UU HKPD Pasal 83**.
Tujuan UU HKPD: Regulasi ini menggantikan skema bagi hasil pajak. Untuk menyeimbangkan total biaya, UU HKPD mengatur penurunan tarif PKB Pokok yang dikenakan Provinsi (maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama). Oleh karena itu, total beban pajak yang dibayar Wajib Pajak di banyak daerah **tidak naik sebesar 66%**, melainkan cenderung setara dengan total pembayaran sebelum adanya Opsen.
II. Pajak Progresif: Batasan Kepemilikan
Pajak Progresif adalah kenaikan tarif PKB yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya. Ini dihitung berdasarkan Nama, NIK, dan/atau Alamat yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Rentang Tarif Progresif (UU HKPD)
| Urutan Kepemilikan | Tarif PKB (Maksimal) |
|---|---|
| Kendaraan Pertama | Paling Tinggi 1,2% dari NJKB |
| Kendaraan Kedua dan seterusnya | Ditetapkan secara progresif, maksimal 6% dari NJKB |
Tips Kritis: Agar terhindar dari pajak progresif yang tidak perlu, segera lakukan proses **Blokir Kepemilikan** di Samsat jika Anda menjual kendaraan lama Anda.
III. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah biaya yang dikenakan saat proses penyerahan hak milik kendaraan (pergantian nama/kepemilikan).
Perubahan Krusial dalam BBNKB
- BBNKB untuk Kendaraan Bekas Dihapus: Berdasarkan UU HKPD, BBNKB kini **hanya berlaku untuk penyerahan pertama** (pembelian dari dealer ke pemilik pertama). Bagi pembeli kendaraan bekas/sekunder, Anda **tidak dikenakan BBNKB Pokok**, tetapi tetap wajib membayar Opsen BBNKB, PKB, dan PNBP.
- Opsen BBNKB Dikenakan: BBNKB Pokok (untuk kendaraan baru) juga dikenakan Opsen sebesar **66%** dari BBNKB Pokok.
Rincian Biaya PNBP Saat Balik Nama
Saat Balik Nama (BBN), Anda wajib membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tarifnya diatur secara nasional:
| Dokumen/Item | Roda 2/3 | Roda 4 atau Lebih |
|---|---|---|
| Penerbitan BPKB Baru | Rp225.000 | Rp375.000 |
| Penerbitan STNK Baru | Rp100.000 | Rp200.000 |
| Penerbitan TNKB/Plat Nomor | Rp60.000 | Rp100.000 |
***
Sumber Hukum Utama:
Informasi dan angka dalam artikel ini didasarkan pada:
- **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022** tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- **Peraturan Pemerintah** dan **Peraturan Menteri Dalam Negeri** terkait PNBP dan teknis pelaksanaan pajak daerah.
***
Artikel oleh: ABM - Pendun Teknis
***
**DISCLAIMER PENTING:** Perhitungan dan tarif PKB Pokok bervariasi di setiap daerah tergantung **Peraturan Daerah (Perda)** masing-masing. Selalu konfirmasi biaya final di **Samsat** setempat.